Berdasakan ad/art kadin keppres no. 17/2010 dan skep 130/dp/xii/2011, asosiasi/himpunan yang dapat di terima menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) kadin harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Download Formulir Disini
Pendaftaran perusahaan menjadi Anggota Biasa On line dilakukan melalui Kadin Kabupaten/Kota tempat domisili usahanya, lalu mempersiapkan dokumen – dokumen sbb :
Bagi Perorangan atau Usaha Dagang Mikro :